Saat memeriksakan diri ke dokter, Anda pasti ingin mendapatkan penjelasan dan informasi sedetail mungkin tentang gejala penyakit yang dialami dan tindakan medis yang diperlukan. Tetapi, dokter seringkali hanya memberi penjelasan minim.
Dokter seringkali hanya menjelaskan jika ditanya pasien. Bahkan, tak jarang tidak memberikan informasi sama sekali, hanya memeriksa lalu memberi obat. Padahal, tanpa ditanya, dokter seharusnya menjelaskan secara rinci tentang gejala penyakit dan jenis obat yang diberikan.
"Banyak pasien Indonesia berobat ke luar negeri, sebenarnya bukan karena kualitas dokter kita kalah. Tetapi karena dokter-dokter kita kurang memandang pentingnya berkomunikasi intensif dengan pasien," kata kata Prof dr Hasbullah Thabrany MPH, Guru Besar FKM UI, saat ditemuai dalam paparan Survei Praktisi Kesehatan oleh IndoPacific Edelman di Jakarta, 28 Oktober 2010.
Komunikasi antara dokter dan pasien saat ini cenderung masih satu arah. Pasien juga cenderung menerima penjelasan dokter begitu saja tanpa mengajukan pertanyaan detail. "Komunikasi antara dokter dan pasien sangat penting karena dari sini akan tercipta outcome, berupa analisis yang tepat dan pengobatan pun menjadi lebih efektif," ujarnya.
Untuk tercipta komunikasi yang baik, sebagai pasien sebaiknya Anda lebih kritis. Riset kecil mengenai gejala penyakit bisa dilakukan sebelum melakukan konsultasi dengan dokter. Siapkan juga pertanyaan yang ingin diajukan pada dokter agar informasi yang Anda dapatkan menjadi lebih lengkap dan akurat.
"Riset kecil oleh pasien boleh dilakukan tetapi sebatas kondisi kesehatan saja. Karena untuk mendapatkan diagnosis yang tepat diperlukan analisis gejala pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lainnya yang lebih detail, yang terkait pengobatan dan tidak boleh sembarangan," kata dr Prijo Sidipratomo, ketua Ikatan Dokter Indonesia, IDI.
Untuk itu jangan segan membangun komunikasi yang intensif dengan dokter Anda. Lebih baik jika Anda berkonsultasi dengan dokter yang bukan hanya berkualitas, tetapi juga mau diajak berkomunikasi. Ini demi mendapatkan pengobatan yang lebih efektif.
Mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis dari dokter merupakan salah hak pasien yang diatur dalam Pasal 52 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang ini juga mengatur hak pasien untuk meminta pendapat dokter, mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapat isi rekam medis.
0 komentar:
Post a Comment