Mengenal Istilah : "franchising", "licensing", "agency", "distributor", "joint venture" dan "subsidiary"?


Mari mengenal istilah bentuk kerjasama bisnis. Istilah franchise atau waralaba, lisensi, agen, distributor, join venture dan subsidiary ragam dari bentuk kerjasama dalam bisnis.

Berikut adalah penjelasan singkat dari beragam istilah diatas. Semoga bermanfaat. :)

Franchise atau waralaba adalah sebuah kontrak hubungan kerjasama antara pihak franchisor (pemilik bisnis) dan pihak franchisee (investor), dimana franchisor membolehkan franchisee untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnisnya, serta memberikan pelatihan dan petunjuk bisnis dan melakukan kontrol serta pengawasan keatasnya, sebagai pengganti franchisee diminta memberikan sejumlah bayaran untuk semua itu. Ada dua jenis bayaran yang mesti dikeluarkan oleh franchisee; franchisee fee (biaya franchise) dan royalty fee (biaya royalti) yang dibayar secara berkelanjutan dan terus menerus selama kontrak hubungan berjalan.

Undang-undang No. 42 tahun 2007, ayat 1 menjelaskan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Licensing atau lisensi adalah sebuah bentuk hubungan kerjasama dimana pemilik hak dari sebuah kekayaan intelektual, seperti hak merek dagang, paten, copyright, disain industri dan lain sebagainnya, membolehkan pihak lain untuk mengggunakan salah satu dari hak yang dimilikinya dengan pengganti uang bayaran atau biaya lisensi (dapat berupa sejumlah uang atau royalti). Pihak lain tersebut atau licensee akan menggunakan hak kekayaan interlektual itu serta memproduksinya untuk berbagai keperluan dan menjualnya kepada publik.

Antara pemilik hak dan pengguna hak kekayaan intelektual terdapat sebuah kontrak perjanjian yang saling mengikat antara keduanya. Pengguna hak akan dibatasi oleh berbagai aturan yang melekat pada penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut, seperti apa dan bagaimana hak kekayaan itu digunakan terutama dalam kaitan kualitas produk atau jasa dimana hak kekayaan itu melekat. Namun, walau bagaimana pun lisensi lebih longgar dari sisi ketentuan dibandingkan dengan franchise. Dimana dalam lisensi pihak pengguna hak kekayaan tidak diharuskan untuk menggunakan sistem bisnis yang dikeluarkan pihak pemilik lisensi, begitu juga pihak pemilik lisensi tidak melatih dan mengajarkan bagaimana cara menjalankan sebuah bisnis.

Agency atau keagenan adalah sebuah hubungan kerjasama bisnis antara pihak penyedia barang atau jasa dengan pihak konsumen. Agen akan bertindak dan berbuat atas nama penyedia barang atau jasa, lalu ia melibatkan konsumen sebagai prinsipal. Agen tidak membeli barang dan jasa yang disediakan oleh prinsipal dibawah nama mereka. Contoh, agen asuransi (sebuah hubungan yang terjalin antara perusahaan asuransi dan konsumen), agen merek dagang (hubungan yang terjalin antara pemilik hak dagang dan pihak hak kekayaan intelektual). Agen mendapat bayaran dari pembayaran komisi yang dikenakan atau berasal dari konsumen.

Distribution adalah hubungan kerjasama antara pembuat atau penyuplai barang dan pihak mandiri (distributor) yang akan menjual barang kepada konsumen. Ada kontrak kerjasama yang dibuat antara keduanya. Dalam sebuah kawasan hanya ada beberapa saja distributor yang ditunjuk atau bahkan hanya ada satu distributor dalam satu kawasan. Distributor tidak diatur seperti franchisor mengatur franchisee dimana distributor tidak mengikuti sistem bisnis dan prosedur dalam hal menjalankan bisnisnya.

Dalam kasus tertentu ada beberapa pembuat dan penyuplai yang memberikan syarat dan ketentuan kepada distributor mereka, seperti meeting untuk membahas perputaran penjualan dan pemeliharaan stok yang ada. Penyuplai mendapatkan income dari hasil penjualan barang mereka kepada distributor dengan harga lebih tinggi dari harga produksi yang dikeluarkan untuk biaya barang tersebut. Sementara distributor menjual dengan harga lebih tinggi dari harga yang diberikan penyuplai atau pembuat barang kepadanya. Tidak ada sejumlah pembayaran atau royalti yang dibuat oleh distributor terhadap penyuplai atau pembuat barang.

Joint venture atau usaha patungan adalah hubungan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk membuat satu perusahaan atau bisnis. Kedua belah pihak telah setuju untuk memberikan modal mereka untuk membangun usaha baru dan membuat satu perjanjian yang saling mengikat diantara mereka. Pihak yang terlibat bisa berasal dari luar negeri atau dalam negeri.

Subsidiary atau anak perusahaan adalah satu usaha yang dibuat dibawah satu perusahaan besar yang telah ada sebelumnya, yang disebut perusahaan induk atau holding company, ia menjadi pelindung dan pemilik dari anak perusahaan yang ada. Anak perusahaan itu berdiri sendiri dan terpisah ia dapat disebut perusahaan, korporasi atau perseroan terbatas.

Perusahaan induk tidak mesti lebih besar dan lebih kuat dari anak perusahaan, karena memang antara keduanya adalah entitas yang berbeda dimana di mata hukum keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Anak perusahaan tidak mesti memiliki bisnis yang sama dengan induknya, ia boleh berada dilokasi yang berbeda, membuat produk yang berbeda dan bahkan boleh menjadi pesaing yang saling bersaing di pasar.

Tiap jenis hubungan kerjasama diatas memiliki tingkat resiko berbeda-beda. Berlaku hukum the higher the risk, the higher the reward. Jika diurutkan dari mulai yang terendah resiko dan kontrolnya adalah mulai dari Agen, Distributor, Licensor, Franchisee, Joint Venture dan Anak Perusahaan.


Sumber : http://www.bisnisdiary.com/what-is-the-difference-between-franchising-licensing-agency-distributor-joint-venture-and-subsidiary.html

9 comments:

  1. Your stuff is very fascinating. peluang usaha .

    ReplyDelete
  2. I love this website - its so usefull and helpfull.
    harga promo .

    ReplyDelete
  3. Nice post. I learn something totally new and challenging on sites I
    stumbleupon on a daily basis. It will always be exciting
    to read content from other writers and use a little
    something from other websites.

    ReplyDelete
  4. Hello there, just became aware of your blog through Google, and found that
    it's truly informative. I'm gonna watch out for brussels.
    I will be grateful if you continue this in future.
    A lot of people will be benefited from your writing.
    Cheers!

    ReplyDelete
  5. I'm really loving the theme/design of your blog. Do you ever run into any browser compatibility issues?
    A small number of my blog visitors have complained about my website not operating correctly in Explorer but looks great in Opera.

    Do you have any ideas to help fix this problem?

    ReplyDelete
  6. Hi there! This is kind of off topic but I need some guidance from an established
    blog. Is it very difficult to set up your
    own blog? I'm not very techincal but I can figure things out pretty quick.
    I'm thinking about making my own but I'm not sure where
    to begin. Do you have any tips or suggestions? Appreciate
    it

    ReplyDelete
  7. It's a shame you don't have a donate button! I'd without a doubt donate to this superb blog!
    I suppose for now i'll settle for bookmarking and
    adding your RSS feed to my Google account. I look forward to new updates
    and will share this website with my Facebook group. Chat soon!

    ReplyDelete
  8. It's remarkable in favor of me to have a site, which is beneficial for my experience.
    thanks admin

    ReplyDelete
  9. I'm extremely pleased to discover this website. I want to to
    thank you for your time for this fantastic read!! I definitely
    appreciated every bit of it and I have you book marked to see new things
    on your web site.

    ReplyDelete